Pasalnyapada Januari 2016 lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran terkait masa berlaku KTP elektronik (E-KTP) untuk seumur hidup. "Jadi bagi masyarakat yang masih memiliki KTP tahun pembuatan 2011 yang akan berakhir tahun 2017 mendatang, KTP tersebut masih tetap dianggap seumur hidup," ucapnya di Pekanbaru, Selasa, 11
Nah jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM? Menurut Kompol Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, tetap bisa. (5/7/2017). Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Fahri akan dicek mengenai alamat pemohon. Hal tersebut
19Januari 2017; 2978x; Meski Masa Berlaku Habis, E-KTP Masih Bisa Digunakan. Meski terdapat masa berlaku dalam E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini, ia memastikan bahwa masa berlaku itu tak menjadi ukuran lagi. Menurut Tjahjo, kini E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini juga berlaku bagi E-KTP milik masyarakat yang sudah kedaluwarsa
Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpenducapil) Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu, (22/1
EKtp Yang Masa Berlakunya Habis. Selamat siang. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Tidak perlu di perpanjang, kecuali adanya perubahan data di KTP el. 27-Nov-2017; E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai; 27-Nov-2017; Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai;
Untukmengurus E-KTP, tidak perlu menunggu habis masa berlaku KTP lama, karena sekarang masyarakat sudah dicanangkan menggunakan EKTP dengan masa berlaku seumur hidup. Pencarian E-KTP dilakukan di kantor camat masing-masing, dengan membawa foto copy kartu keluarga, serta aslinya. Di kantor Camat akan dilakukan perekaman E-KTP. Setelah itu akan
kamiingin bertanya apa benar kalau E-KTP yang habis masa berlaku tidak perlu diperpanjang lagi. Kalau tidak dimana kami
Itusudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013, dinyatakan KTP berlaku seumur hidup," jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (12/4/2021). Baca juga: Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik? Penjelasan dari KTP elektronik berlaku seumur hidup dalam keterangan tersebut menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup. Zudan menegaskan esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa
Periodepromosi berlaku tanggal 1 - 31 Agustus 2022 atau sampai ketersediaan voucher habis. Promosi kode voucher potongan diskon senilai Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu rupiah). Voucher tidak dapat diuangkan dan hanya berlaku untuk pembelian semua jenis produk reksa dana yang tersedia di aplikasi ReksadanaSAM berbasis Android atau IOS.
PALU Hingga saat ini masih banyak warga yang bingung dengan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Burhan Toampo mengungkapkan, banyak warga yang datang ke kant
O7qXZQb. Karena berlaku seumur hidup dan e-KTP. Pasal 64 ayat 7 huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa hal tersebut tak berpengaruh. Masa berlaku e ktp habis 2017. Selain itu di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 tahun. _Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Termasuk e-KTP yang ExpiredKadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017 Makara Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Karenanya e-KTP yang nantinya habis masa berlaku tidak lagi memerlukan aktivasi ulang demikian keterangan Kemendagri. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok DPR. Selanjutnya Ditjen Dukcapil Kemendagri segera menyiapkan edaran untuk mencegah berita bohong ini meluas dan merugikan masyarakat. Menurut Kompol Fahri Siregar Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya tetap bisa. Ia menjelaskan cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Nah jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM. Sebab pemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Apakah harus melakukan perekaman ulang atau penggantian e-KTP sehubungan akan berakhirnya masa berlaku kartu identitas tersebut. Ormas Lintas Agama di Bali Satukan Tekad Tolak FPI. Jakarta – Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Apalagi jika memilih jalur SIM online harus sudah punya KTP elektronik alias E-KTP. Masa Berlaku e-KTP Habis Ini Kata Mendagri. Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung. Tjahjo mengatakan sesuai Pasal 101 Huruf C UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis tercantum masa. Dengan demikian KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi tegasnya. Tapi ada juga yang mengatakan E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Selanjutnya Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Jumat 12 Mei 2017 1106 WIB. Namun dengan catatan wajib melaporkan atau mencancumkan nomor induk KTP yang. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. Berbeda dengan jenis KTP sebelumnya yang memiliki jangka. Haryadi SPd MM MSi28102016di ruang kerjanya mengatakanbagi masyarakat yang mempunyai E-KTP maka biodatanya sudah terdaftar di. Ada beberapa pihak yang mengatakan E-KTP itu berlaku seumur hidup. Masyarakat Kabupaten Ciamis khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ciamis yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik e-KTP tidak perlu khawatir akan masa berlakunya. 14 March 2017 post at 2100 15 May 2017 post at 1552 by admin metro- METROPOLITAN Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri menyatakan informasi tersebut tidak benar. Artinya walau di e-KTP tertulis berlaku sampai dengan tanggal bulan dan tahun sudah habis terlewati tak perlu diperpanjang. BENGKULU UTARAGC-Untuk Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai E-KTP sudah habis masa berlaku nya tidak perlu pusing dan khawatir karena berdasarkan himbauan kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Bengkulu UtaraDr. Namun demikian lanjut Rusmo masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Masa berlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Sebagai informasi e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. Sahabat pembaca walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470296SJ ihwal KTP Elektronik KTP-Ele-KTP Berlaku Seumur Hidup dan informasi. Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Kalau saya KTP-nya sudah mau habis masa berlakunya tahun ini. Ktp Elektronik Terbitan Pertama Habis Masa Berlaku Ini Yang Harus Dilakukan Pemiliknya Tribun Sumsel E Ktp Kadaluarsa Website Giritirto Masa Berlaku E Ktp Habis Baca Ini Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis E Ktp Ganda Tersebar Di Ubung Kaja Ini Penjelasan Dari Disdukcapil Kota Denpasar Halaman 1 Tribun Bali Khusus Masa Berlaku 2017 E Ktp Berlaku Seumur Hidup Tribun Pontianak Masa Berlaku E Ktp Habis Perlu Rekaman Lagi Gak Sih Jpnn Com Kabar E Ktp Bisa Dipakai Seumur Hidup Bagaimana Sebetulnya Sebelum Pemilu Kemendagri Optimistis Warga Bakal Punya E Ktp Meski Berlaku Seumur Hidup E Ktp Yang Habis 2017 Tetap Cetak Ulang Radar Banyumas Kini Ktp Berubah Seumur Hidup Masa Berlakunya Viva Sumsel Website Resmi Desa Linggar Artikel 2017 9 27 E Ktp Tidak Perlu Diperpanjang Masa Berlaku Ktp El Habis Tak Perlu Diperbaharui Kecuali Tribun Jogja Meski Masa Berlaku Habis E Ktp Masih Bisa Digunakan Dispendukcapil Surakarta Berapa Lama Masa Berlaku E Ktp Tribun Lampung E Ktp Lama Tak Perlu Diperpanjang Karena Berlaku Seumur Hidup E Ktp Tertulis Tahun Masa Berlaku Tak Perlu Diperpanjang Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang Hindari Masalah Purbalingga Bakal Cetak Ulang E Ktp Habis Masa Berlaku 2017 Kaskus Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Sepanjang Tidak Ada Perubahan Data Tribun Pontianak
KEPADA pihak terkait. Baru-baru ini e-KTP saya habis masa berlakunya. Saya pernah dengar kalau e-KTP berlaku seumur hidup. Apakah saya harus memperbaharui atau tetap saya gunakan e-KTP yang sudah habis masa berlakunya? Mohon penjelasannya, terima Berita Lainnya e-KTP Tak Berlaku JawabanTetap Berlaku Jika...TERIMA kasih kepada saudara atas pertanyaannya. Ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan bahwa sesuai UU Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7 a dan Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Januari 2016 No. 470/295/SJ tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup serta surat Walikota tanggal 01 Februari 2017 No. tentang Pemberitahuan Masa Berlaku KTP Elektronik bahwa KTP Eletronik tetap berlaku seumur hidup apabila elemen data pada KTP-eL tersebut masih sesuai dengan data dan alamat ybs saat ini. Namun apabila elemen data pada KTP-el tidak sesuai lagi maka KTP-el tersebut tidak berlaku dan ybs dapat melapor ke Disdukcapil Kota Palembang pada loket pendaftaran KTP-eL untuk dilakukan proses pencetakan kembali, dengan melampirkan Fc. Kartu Keluarga terbaru dan surat keterangan hilang dari Kepolisian bagi warga yg kehilangan KTP-el. fiz Ali SubriKadisdukcapil Kota Palembang
Purbalingga, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinpenducapil Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu. Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. "Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya. Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. "Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya. Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat. "Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya. Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik. "Pelayanan dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali terkait dengan pengesahan berkas dokumen dari kecamatan ke Dinpendukcapil, target pengesahan satu hari selesai begitu juga dengan pencetakan dokumen," katanya.